Ketika Ijma' Tak Lagi di-Sukuti

. Friday, September 28, 2007
  • Agregar a Technorati
  • Agregar a Del.icio.us
  • Agregar a DiggIt!
  • Agregar a Yahoo!
  • Agregar a Google
  • Agregar a Meneame
  • Agregar a Furl
  • Agregar a Reddit
  • Agregar a Magnolia
  • Agregar a Blinklist
  • Agregar a Blogmarks

Dalam satu kesempatan, ‘Ali bin Abi Thalib pernah bertanya kepada Rasulullah tentang kemungkinan adanya sesuatu masalah yang tidak dibicarakan oleh al-Qur’an dan as-Sunnah, maka Rasulullah menjawab: “ Kumpulkan orang-orang yang berilmu kemudian jadikan persoalan itu sebagai bahan musyawarah “. Dalam riwayat lain Rasulullah menyatakan, ""umatku tidak akan bersepakat untuk melakukan kesalahan." (HR. Abu Daud dan Tirmidzi) dalam pernyataan Rasulullah ini tersirat makna bahwa apabila umatnya telah melakukan kesepakatan tentang hukum syara' dari suatu peristiwa atau kejadian, maka kesepakatan itu hendaklah diikuti, karena mereka tidak mungkin melakukan kesepakatan untuk melakukan kesalahan apalagi kemaksiatan dan dustaKata-kata rasulullah ini lah yang di kemudian hari menjelma Ijma, salah satu sumber hukum dalam Islam. Hadits tersebut di atas memang bukan satu-satunya dasar penetapan ijma sebagai sumber hukum dalam Islam. Karena Allah pun telah mengisyaratkan penetapan Ijma sebagai sumber hukum dalam Islam sebagaimana tersebut dalam Al-Qur'an yang Artinya: "Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul-Nya dan ulil amri diantara kamu." (an-Nisâ': 59). Contoh kongkrit pelaksanaan ijma pada zaman sahabat adalah saat Rasulullah SAW meninggal dunia dan diperlukan pengangkatan seorang pengganti beliau yang dinamakan khalifah. Maka kaum muslimin yang ada pada waktu itu sepakat untuk mengangkat seorang khalifah. Dan atas kesepakatan bersama diangkatlah Abu Bakar RA sebagai khalifah pertama. Sekalipun pada permulaannya ada yang kurang menyetujui pengangkatan Abu Bakar RA itu, namun kemudian semua kaum muslimin menyetujuinya. Kesepakatan seperti ini dapat dikategorikan ijma'.

Pada masa sahabat masih sangat mungkin melakukan ijma' dikarenakan pada masa itu kaum muslimin masih satu dan sedikit, belum ada perbedaan pendapat yang tajam diantara kaum muslimin, dan daerah Islam belum begitu luas. Namun segala kemungkinan ini pun berakhir hingga masa kekhalifahan Utsman, di mana pada masa itu, telah nampak gejala-gejala perpecahan di kalangan kaum muslimin. Hal ini dimulai dengan tindakan Utsman mengangkat anggota keluarganya sebagai pemegang jabatan-jabatan penting dalam pemerintahan (nepotisme). Dus, Setelah Khalifah Utsman terbunuh, perpecahan di kalangan kaum muslimin semakin menjadi. Seperti peperangan antara Ali bin Abi Thalib dengan Mu'awiyah bin Abu Sofyan, timbulnya golongan Khawarij, golongan Syi'ah. Hingga perselisihan dan perpecahan pun terus berlanjut pada masa dinasti Umawiyyah, dinasti Abbasiyah, dinasti Fathimiyah dan sebagainya. Belum lagi, semakin meluasnya wilayah Islam dari Asia Tengah (Rusia Selatan sekarang) sampai kebagian tengah benua Afrika. Dari ujung Afrika Barat sampai Indonesia, Tiongkok Selatan, Semenanjung Balkan dan Asia Kecil . Sebab-sebab ini semakin memperkecil kemungkinan terjadinya ijma' di masa-masa sekarang.

Selain masalah eksternal sebagaimana tersebut di atas yang membuat kita mempertanyakan kemungkinan terjadinya ijma. Dalam internal tubuh ijma berikut tekhnis-nya pun tidak terlepas dari perselisihan para ulama. Di mulai dari pertanyaan "apa itu ijma?", pertanyaan pun berlanjut ke-"Siapa yang berhak melakukan Ijma'?", hingga "bagaimana cara mengetahui bahwa sesuatu kesepakatan itu adalah hasil ijma'?", dll. Misalnya, Madzhab Zhahiri dan Ibn Hibban berpendapat bahwa ijma' hanya berlaku untuk shahabat, tidak untuk yang lain. Imam Ahmad [dalam satu riwayat] mengatakan bahwa ijma' adalah kesepakatan khulafa al-rasyidin saja. Imam Malik yang hanya merujuk pada ijma' penduduk madinah. Ulama lain yang merujuk pada ijma' ahlul haramain (penduduk Mekkah dan Madinah). Ulama lain menganggap ijma' adalah kesepakatan penduduk Basrah dan Kufah; sebagian ada yang bilang kufah saja. Bahkan ada juga yang bilang bahwa kesepakatan penduduk Basrah saja sudah cukup dipandang sebagai ijma' [Ibn Hazm, "al-Ihkam fi Usul al-Ahkam"] Sehingga seorang Ali Abdul Raziq pun dalam bukunya "al-Ijma' fi al-Syari'ah al-Islamiyah" berkomentar: "tidak dicapai Ijma' (kesepakatan) dalam merumuskan apa itu Ijma'?".

Contoh lain tentang perselisihan ulama dalam masalah penetapan suatu hukum berdasarkan ijma atau bukan, misalnya: dalam kitab al-Mughni dan Nail al-Awthar menyebutkan telah terjadi ijma' dalam hal fardhu 'ain-nya sholat jum'at. Padahal Ibn Rusyd dalam Bidayatul Mujtahid menyebutkan itu hanya pendapat jumhur ulama, bukan ijma'. Kitab fiqh yang terakhir ini menyebutkan adanya sekelompok ulama yang berpendapat bahwa sholat jum'at itu fardhu kifayah. Bahkan satu riwayat dari Imam Malik mengatakan sholat jum'at itu sunnah. Dari contoh soal sholat jum'at ini kita bisa menangkap adanya ketidaksepakatan dalam menentukan apakah satu masalah sudah di-ijma'-kan atau belum. Dengan meluaskan bacaan kita (tidak hanya merujuk pada satu atau dua kitab fiqh), boleh jadi masalah-masalah yang selama ini kita anggap merupakan ijma' ternyata belum merupakan ijma' atau sebuah kesepakatan yang mengikat?

Di Indonesia, ulama-ulama yang tergabung dalam MUI baru-baru ini mengeluarkan 11 fatwanya [termasuk fatwa tentang Ahmadiyah dan ideologi sekularisme, pluralisme dan liberalisme¬¬] yang akhirnya memicu kecaman dan reaksi keras dari tokoh-tokoh sekelas Abdurrahman Wahid, Djohan Efendi, Azyumardi Azra, dll yang mewakili Islam Modernis Liberalis. Bahkan kata "tolol" pun sempat disematkan kepada ulama-ulama MUI oleh seseorang yang menyatakan dirinya sangat memahami pluralisme(?) [Walau akhirnya dia menyatakan minta maaf. di depan pers]. Dalam diskursus Ijma yang selama ini kita tahu terbagi menjadi 2 macam cara terjadinya. pertama, Ijma Shorih yaitu para mujtahid menyatakan pendapatnya dengan jelas dan tegas, baik berupa ucapan atau tulisan Kedua, Ijma Sukuti. yaitu para mujtahid seluruh atau sebagian mereka tidak menyatakan pendapat dengan jelas dan tegas, tetapi mereka berdiam diri saja. Adapun kaitannya dengan fenomena-fenomena di atas -termasuk yang terjadi di Indonesia- berupa respon terhadap ijma entah itu berupa pertanyaan, kritikan, atau pun umpatan, membuat penulis harus berani mengambil kesimpulan bahwasanya gejala-gejala di atas telah menandakan atau menunjukkan di mana ke-shorihan ijma tidak hanya ditampakkan dengan kata sepakat. Atau dengan bahasa lain, gejala-gejala di atas menunjukkan bahwa ijma' kini tidak lagi di-sukuti.[baca: didiamkan]. Wallohu a'lam bis-showab.


Catatan: Tulisan ini berangkat dari kekurangpahaman dan kebingungan penulis [ternyata permasalahan ijma' tidak sesederhana apa yang pernah penulis pelajari saat 'Aliyah]. Tidak ada unsur liberalisasi, apalagi penolakan syari'at! Penulis hanya ingin belajar. Mohon diberi pemahaman yang benar…..


Subhan Hafidz

0 comments: